Blog

Ketahui Ketentuan Nisab Zakat Mal Emas dan Perak

Ketentuan nisab zakat mal emas dan perak pada zakat mal menempati posisi penting dalam syariat Islam karena berhubungan langsung dengan harta yang dimiliki seorang muslim. Dari berbagai jenis harta yang wajib dizakati, emas dan perak memiliki ketentuan khusus yang harus dipahami. Nisab zakat emas dan perak menjadi dasar penentuan apakah seseorang wajib menunaikan zakat atau belum. Dengan memahami ketentuannya, seorang muslim dapat menyalurkan hartanya sesuai syariat dan menjaga keberkahannya.

Selain itu, zakat emas dan perak juga berfungsi menjaga keseimbangan sosial. Ketika orang kaya menunaikan zakat, masyarakat miskin dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam mengatur ketentuan nisab dengan jelas agar harta tidak hanya menumpuk pada satu kelompok, melainkan juga memberi manfaat bagi seluruh umat.

Pengertian Nisab Zakat Mal

Nisab berarti ukuran minimal harta yang menentukan kewajiban zakat. Ketika harta mencapai batas nisab, seorang muslim harus menunaikan zakat. Namun, jika harta belum mencapai nisab, maka kewajiban zakat tidak berlaku. Dalam zakat mal, setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda, termasuk emas dan perak.

Nisab Zakat Emas

Para ulama sepakat bahwa nisab emas ditetapkan sebesar 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni. Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat emas ketika jumlah emasnya sudah mencapai 85 gram atau lebih dan telah tersimpan selama satu tahun penuh (haul). Kadar zakat emas yang wajib terkeluarkan adalah 2,5% dari total emas yang seorang punya.

Sebagai contoh, seorang muslim menyimpan emas seberat 100 gram. Karena jumlah ini melebihi nisab 85 gram, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar:
2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas.
Zakat tersebut bisa terbayarkan dalam bentuk emas langsung atau dalam bentuk uang atau senilai emas yang harus terzakati.

Nisab Zakat Perak

Selain emas, Islam juga mengatur zakat atas kepemilikan perak. Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham, yang setara dengan 595 gram perak murni. Sama seperti emas, zakat perak juga keluar sebesar 2,5% dari total kepemilikan.

Misalnya, seseorang memiliki perak sebanyak 700 gram. Karena jumlah ini sudah melebihi nisab, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar:
2,5% × 700 gram = 17,5 gram perak.
Seperti halnya emas, zakat perak juga bisa bayar dalam bentuk perak atau uang sesuai nilainya.

Perbandingan Nisab Zakat Mal Emas dan Perak

Meskipun kadar zakat emas dan perak sama-sama 2,5%, jumlah nisab keduanya berbeda cukup jauh. Nisab emas setara 85 gram, sedangkan nisab perak setara 595 gram. Perbedaan ini berfungsi sebagai bentuk keadilan agar setiap orang menunaikan zakat sesuai harta yang seorang miliki.

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki harta dalam bentuk uang, maka nisab yang tergunakan mengikuti nilai salah satu dari keduanya. Biasanya, perhitungan menggunakan nisab perak karena nilainya lebih rendah sehingga lebih banyak orang yang bisa berzakat, dan manfaat bagi fakir miskin lebih luas.

Hikmah Menunaikan Zakat Mal Emas dan Perak

Zakat emas dan perak bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki hikmah besar bagi kehidupan seorang muslim dan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim menyucikan hartanya, menumbuhkan rasa syukur, serta menjaga agar harta tidak menjadi sumber kesombongan. Selain itu, zakat emas dan perak juga mendistribusikan kekayaan agar fakir miskin dapat terbantu dan kesenjangan sosial berkurang.

Kesimpulan

Ketentuan nisab zakat mal emas dan perak, nisab zakat emas sebesar 85 gram dan nisab zakat perak sebesar 595 gram menjadi dasar kewajiban zakat bagi seorang muslim. Kadar zakat yang harus terkeluarkan sama, yaitu 2,5% dari total harta yang ada. Dengan memahami ketentuan nisab ini, seorang muslim dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai tuntunan syariat. Selain menyucikan harta, zakat emas dan perak juga menjadi wujud kepedulian sosial yang menegakkan keadilan dalam masyarakat.

Baca juga “cara menghitung zakat mal”  dan kunjungi  digital.sahabatyatim.com untuk menemukan artikel-artikel lainnya.